Tuesday, May 24, 2011

Matawang Pada Zaman Nabi, Status Perlaksanaan sistem kewangan Islam

Hayan Waruk
Ukuran Uang di Jaman Nabi SAW
Pada masa Nabi sudah dikenal beberapa istilah pengukuran antara lain:
Mitsqal, Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, Qirath (قيراط) dan Habbah-sya'irah (حَبَّةً شَعِيرَةً) juga Daniq (دانيق), Dirham dan Dinar

A. Mitsqal ( مِثْقَالَ )
Mitsqal secara bahasa artinya 'berat' (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum (حَبَّةً شَعِيرَةً) yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.

Mitsqal (juga) merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath (قيراط) sesuai berat Solidus. Ada yang mengatakan 21 3/7 qirath (22 qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Qirath sendiri diartikan sebagai ‘biji kacang polong (carob)’ atau ‘satuan kecil’ dan mungkin berasal dari kata Yunani κεράτιον (keration). Tetapi qirath sendiri lebih banyak untuk menentukan kadar/ketulinan dari logam mulia (precious metal) yang dikenal sebagai karat.

A.1 Gram: Pengukuran Hari Ini (Waqi'i)
Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unitdan ditetapkan bahwa
1 gram (g) = 15.4323583529 biji gandum utuh (gr) atau
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 gram (g)
lihat Konversi unit
Sedangkan biji gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya akan mendapatkan berat  0.061713247619047625 gram

A.2 Konversi Berat Tradisional Dasar (Mitsqal) ke Gram
Maka perhitungan syar'i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
1 mitsqal = 1 dinar
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh

1) Penghitungan berat ke gram dengan cara penimbangan 72 biji gandum ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2011 dan menghasilkan sebagai berikut
Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429 gram

2) Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram
Maka Berat 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 gram

3) Mengikuti pendapat Imam Al-Maqrizi [lihat Imam Al-Maqriziy, Ighatsat al-Ummah bi-Kasyf al-Ghummah: Syudzur al-Uqud fii Dzikr al-Nuqud -اغاثة الامة - المقريزي], beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath dikurangi satu biji atau 21 3/7 qirath. Secara umum berat 1 qirath adalah = 200 mg; Sedangkan qirath di Mesir adalah 196 mg sedangkan yang ada di Syria beratnya adalah 212 mg; Sedangkan di Arab 2% lebih kecil dari qirath Syria jadi beratnya adalah 207.76 mg (lihat di Carat) maka

1 mitsqal = 21 3/7 x 207.76 mg = 4451.999… mg = 4.452 gram

Dikutip dari Islam Hari Ini
Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah (اﻟﻤﻗﺩﻤﻪ)

''…... Ketahuilah bahawa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasu, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin bahawa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini....''

أما وزنه بالحبوب:  فقد قدر أكثر الفقهاء وزن الدينار الشرعي بزنة اثنتين وسبعين حبة شعير متوسطة لم تقشر وقطع من طرفيها ما امتد

Demikian pula menurut 'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad Dimasyqi dalamFiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa : Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Lihat juga Kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, halaman 65.

Catatan: Dinar adalah emas murni = adz-dzahab (24K)

B. Perhitungan Denarius dan Drachma ke dalam Dinar dan Dirham (وزن سبعة)
Troy-ounce (ozt) adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius danDrachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1 Danake atau daniq) didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir'aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob AS dan Jusuf AS. Lihat daftar kurensi historis

Islam mengadopsi berat Denarius Romawi tetap digunakan tanpa perubahan yaitu 20 qirath.

Sedangkan untuk koin Drachma perak yang diambil dari Persia terdapat 3 jenis, Islam melakukan penyesuaian terhadapnya. Tiga jenis Drachma dengan ukuran berat yang berbeda-beda, yakni
  1. Drachma besar 20 qirath (disebut juga Dirham Kibar); Dirham ini beratnya hampir 1 mitsqal atau sama dengan 1 mitsqal. Disebut Dirham Baghliyah atau As-Su'ud Al-Wafiyah atau Sauda' Wafiyah.
  2. Drachma kecil 10 qirath (disebut juga Dirham Shighar); Dirham ini disebut juga Dirham Thibriyah atau Thabariyah 'Utuq karena berasal dari daerah Thibristan sebelah selatan Laut Caspienne (Qazwin).
  3. dan Drachma sedang 12 qirath (disebut juga Dirham Wasath); Dirham ini disebut juga Dirham Jawariqiyah karena berasal dari Jurqan, sebuah tempat di Isfahan. (Al Baghdadi, Serial Hukum Islam : Penyewaan Tanah Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran, dan Timbangan. Al Ma’arif. Bandung, 1987; Lihat juga Al Maqrizi)
Kemudian ketiganya dirata-ratakan kadar beratnya.
(20+10+12)/3 = 42/3 = 14 qirath

Formula 14/20 ini setara dengan 7/10 yang merupakan prinsip waznu sab'ah yang sesuai dengan standar kuno yang digunakan sejak jaman Nabi Yusuf AS (Menteri Keuangan Mesir)yang menetapkan kembali dinar/dirham sesuai dengan Raqim (الرَّقِيمِ) dan Wariq di jamanNabi Idris AS (QS 018:009) [Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422]. Namun demikian dalam penerapannya Dinar adalah 21 3/7 qirath, sehingga rumusan waznu sab'ahnya adalah = 15/21(3/7). Sehingga berat Dirham adalah 15 qirath.

Nabi Idris AS (Hermes) adalah Nabi pertama yang menemukan penambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim danWariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [019]: 056; Juga dijelaskan dalamSurah Al-Anbiya’ [021]: 085. Nabi Idris AS sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam Kitab Qishotul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.

Mengenai sejarah lihat Islam Hari Ini
  • Standarisasi Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuranRaqim dan Wariq pada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa Nabi Ya’qub dan Yusuf (perhatikan koin Yahudi) sampai Nabi Muhammad SAW.
  • Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak haul satu tahun. [Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, hal. 119, juga bisa dibaca dalam KitabBidayatul Mujtahid, Ibnu Ruysd [yang merupakan Kitab Fiqh Maliki] dan KitabAl-Umm Imam Syafi’i, Vol. 2, hal. 39. tentang Zakat Wariq, dan Al-Umm, Vol. 2, tentang Zakat Emas, hal. 40].
  • Standar ini diikuti para Khulafa-ur Rasyidin  [Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb].
  • Para pemimpin Islam sesudah mereka juga menggunakan standar yang sama [Al-Bidaayah Wan Nihaayah, Ibn Katsir; Tarikh Khulafa’, As-Suyuthi; Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan Bintang]

Bersabda Rasulullah SAW
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Takaran (yang benar) itu ialah takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang benar) itu ialah timbangan penduduk Makkah." (Sunan Nasa'i: 2473 lihat juga 4517; Muwatta 1374; Sunan Abi Dawud 2899)

C. Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram

Setelah mengetahui mitsqal konversinya ke dinar dan ke dirham, maka juga diketahui pula konversinya ke gram. Sedangkan ukuran-ukuran lain dapat diketahui yaitu:

1 Mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujung = 4.44 gram
1 Mitsqal = 21 3/7 qirath (Arab) = 4.44 gram
1 Daniq-dzahab = 1/8 Mitsqal = 0.55 gram
1 Awqiyah/Uqiya = 4 Mitsqal = 17.77 gram

1 Dirham = 50 - 2/5 biji gandum = 3.11 gram
1 Dirham = 7/10 Mitsqal = (7/10)*4.44 = 3.11 gram
1 Nasy/Nisy = 20 Dirham = 62.2 gram
1 Nuwat/Nuwah = 5 Dirham = 15.55 gram
1 Wasaq/Awqiyah-fidhdhah = 40 Dirham = 124.4 gram
1 Rithl = 480 Dirham = 1,492.8 gram

Demikianlah ukuran-ukuran tersebut dikonversi ke dalam gram.

D. Aplikasi Dinar dan Dirham
Ada beberapa aplikasi yang digunakan di antaranya
  1. Dilarang menimbun emas dan perak. Dalam QS 009:034, Allah melarang manusia menimbun emas dan perak. Yang dimaksud menimbun (al-kanz) adalah menyimpan tanpa adanya hajat. Tetapi menyimpan untuk suatu tujuan, misalnya tabungan (al-iddikhar) atau simpanan haji, memperbaiki rumah, persiapan mahar nikah, diperbolehkan. Emas dan perak sebaiknya ditasharufkan atau disirkulasikan dan dipertukarkan dalam muamalat.
  2. Sebagai alat tukar dalam muamalat (sharf) yaitu sebagai uang baik dalam perdagangan maupun di pasar. Dinar dan dirham telah digunakan sebagai alat tukar (tashoruf = sirkulasi) sejak jaman Nabi Yusuf AS. Rasulullah SAW mentaqrirpenggunaan dinar dan dirham di pasar. Diriwayatkan dari Abi Bakrah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan nilai setara (sama nilainya). Beliau membolehkan kita membeli perak dengan emas menurut kehendak kita, serta membolehkan kita membeli emas dengan perak menurut kehendak kita." (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Mahar dan maskawin. Sebagaimana dicontohkan oleh sahabat 'Abdurrahman ibn Auf, beliau menikah dengan mahar satu nuwat emas (emas yang beratnya setara 5 dirham atau setara dengan 7.143 dinar) [lihat Musnad Ahmad 13361; Sahih Muslim 2557; Sunan Darimi 2107; Sunan Nasa'i 3319; Sahih Bukhari 5907; Muwatta 999; Sunan Abi Dawud 1804; dll]
  4. Sebagai alat membayar zakat. Rasulullah SAW menyatakan nisab zakat emas adalah 20 Dinar [Sunan Ibn Majah 1781; Muwatta 528] atau setara 5 Awqiyah [Musnad Ahmad 13646 & 10606]. Sedangkan nisab zakat perak adalah 200 Dirham [Sunan Darimi 1573; Musnad Ahmad 673, 1170; Sunan Abi Dawud 1343] atau setara 5 Wasaq [Sunan Darimi 1579].
  5. Islam mewajibkan pembayaran diyat dengan emas dan perak, serta menentukan ukuran tertentu untuk masing-masingnya. Diyat berupa emas besarnya 1,000 dinar; sedang diyat berupa perak besarnya 12,000 dirham. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa pernah seorang laki-laki dari kabilah Bani Ady terbunuh. Lalu Nabi SAW menetapkan bahwa diyatnya adalah sebesar 12,000 dirham. (HR. Ashabus Sunan). Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW telah menulis surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu Rasulullah SAW bersabda, ”Bahwa dalam jiwa seorang mu`min  (yang terbunuh) ada diyat 100 ekor unta… Dan bagi yang mempunyai dinar,
    (diyatnya) 1000 dinar.” (HR. An Nasa`i)
  6. Islam mewajibkan potong tangan dalam kasus pencurian. Islam telah menentukan kadar minimal nilai harta yang dicuri supaya hukum potong tangan dapat diterapkan, yaitu seperempat dinar, atau 3 (tiga) dirham. Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali dalam (barang senilai) seperempat dinar atau lebih.” (HR. Khamsah)

E. Beberapa Istilah dalam Uang
Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebut ada 3 istilah yang mengacu pada 'uang' yaitu nuqud, atsman dan fulus. Ada pula istilah 'umlah yang artinya mata uang.

E.1 Nuqud (نقود)
Nuqud (bentuk jamak dari naqd). Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian nuqud. Al-Sayyid ’Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun fulus tembaga.” Sementara Al-Kafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.
Sementara itu, Qal’ah Ji (1999, 23) mengemukakan definisi yang memberikan penekanan pada aspek legalitas di samping juga memperhatikan aspek fungsi sebagaimana definisi di atas. Ia mengatakan, “nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” Atas dasar definisi ini ia berpendapat, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dipandang sebagai uang (nuqud) melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan). Hal itu karena sesuatu yang dipandang sebagai uang harus memenuhi sekurang-kurangnya dua syarat. Pertama, substansi benda tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat; dan kedua, dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang, yaitu Amir yang sah.

E.2 Atsman (أثمان)
Atsman (bentuk jamak dari tsaman atau dikenal juga sebagai tsamaniyah), dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya; sedangkan dalam tataran fiqih, kata itu digunakan untuk menunjukkan uang emas dan perak; Tsaman dirilis oleh "goldsmith" yang memiliki emas sebagai surat pinjaman/jaminan emas yang disimpan.

E.3 Fulus (فلوس)
Fulus (bentuk jamak fals) digunakan untuk pengertian logam bukan emas dan perak yang dibuat dan berlaku di tengah-tengah masyarakat sebagai uang dan pembayaran, misalnya terbuat dari perunggu, tembaga, atau besi.

E.4 'Umlah (العملة)
‘Umlah yang memiliki dua pengertian; pertama, satuan mata uang yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, misalnya ‘umlah yang berlaku di Yordania adalah Dinar dan di Indonesia adalah Rupiah; kedua, mata uang dalam arti umum sama dengan nuqud. Namun demikian, para ulama fiqih pada umumnya lebih banyak menggunakan istilah nuqud dan tsaman dari pada istilah lainnya.

E.5 Sikkah
Sikkah (bentuk jamaknya adalah sukak) dipakai untuk dua pengertian; pertama, stempel besi untuk mencap (mentera) mata uang, dan kedua, mata uang dinar dan dirham yang telah dicetak dan distempel (diotorisasi).

E.6 Qirthas
Qirthas adalah uang kertas yang sekarang dipergunakan yang dikenal juga sebagai legal tender. Uang kertas tidak memiliki nilai tapi 'dianggap' bernilai karena otoritas yang menerapkan nilai itu atasnya. Istilah ini tidak dikenal dalam fiqh maupun sejarah Islam tapi sudah digunakan sebagai badal/pengganti dari emas ataupun perak sejak lama (istilahnyaunderlying value). Namun sejak Kesepakatan Bretton Woods 1944, kertas menjadi uang (fiat money) dan bukan badal/pengganti dari emas/perak. Beberapa ulama mengharamkan penggunaan kertas sebagai uang karena tidak memiliki nilai intrinsik yang dibawa dan hal ini merupakan riba.

Taqiyuddin An-Nabhani (Muqaddimah Dustur. t-tp. 1963 atau Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009) membagi qirthasini menjadi 3 yaitu:
  1. Nuqud waraqiyah Ilzamiyah (inconvertible paper money / fiat money). Yaitu uang kertas yang tidak ditopang oleh sejumlah emas atau perak, maka menurut An-Nabhani, ia dinilai berdasarkan substansinya yaitu kertas, bukan nilai nominal yang ditunjukkannya.
  2. Nuqud waraqiyah watsiqah (representative money). Yaitu uang kertas yang dijamin oleh suatu benda tertentu tetapi bukan emas dan perak, sebagai tanda jaminan barang tersebut atau dianggap sebagai kertas janji (promising note). Menurut An-Nabhani, barang yang dimaksud harus dikonversi dengan nilai emas dan perak yang ada.
  3. Nuqud waraqiyah na'ibah (substitution money). Yaitu uang kertas yang ditopang/dijamin oleh sejumlah emas dan perak. Ini pernah digunakan oleh China sejak abad ke-7 tapi tidak pernah digunakan oleh umat Islam.
Pendapat An Nabhani (An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut, cetakan IV, 1990) mengacu secara umum bagi adanya khilafah, artinya menurut Nabhani harus ada khilafah terlebih dahulu. Sedangkan dalam Islam telah ditetapkan bahwa alat tukar yang syar'i adalah emas dan perak (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut, cetakan I, 1983).

No comments:

Post a Comment