DEPARTMENT FOR EUR/WE
E.O. 12958: DECL: 01/12/2020
TAGS: PGOV PREL PBTS UK
SUBJECT: SCOTLAND: INDEPENDENCE REFERENDUM NOT MOVING
FORWARD IN JANUARY
REF: 09 LONDON 2500 Classified By: DCM Richard LeBaron, reasons 1.4 (b/d).
¶1. (SBU/NF) Summary and comment. First Minister Alex Salmond and his Scottish Nationalist Party-led (SNP) minority government are unlikely to introduce an independence referendum bill in the Scottish Parliament in January, as previously planned. According to well-placed sources, the SNP government's "referendum team" is now considering whether to go forward with the bill in February or March or whether to introduce the bill after Westminster elections conclude this spring. The SNP-led government is up against a block of opposition parties which has thus far vowed to kill any referendum. Given the tough political climate, the First Minister and his team are assessing their power to leverage the other parties into allowing the referendum bill to go forward this spring. If the bill goes forward and makes it through the introductory stage, then a referendum vote in late 2010 is likely. If the political climate proves too tough, First Minister Salmond and the SNP will not get their referendum vote and will likely continue to criticize opposition parties and their London-centric parent groups for continuing to undermine Scottish democracy and oppose the will of the Scottish electorate. Recent polling data suggests that only one-third of Scots support independence, while approximately two-thirds support increased devolution.
¶2. (C/NF) Salmond told the Ambassador in late 2009 that he does not have the support in the Scottish Parliament to pass a referendum bill. This appears to still be the case. However, with elections on the horizon and an SNP promise to deliver a referendum in its first term, we see a couple of possible scenarios. The SNP could introduce a bill calling for a referendum for Scotland's independence, knowing that it will be defeated. By doing so, the SNP would keep its promise and build campaign rhetoric about Scotland's democracy being stifled, claiming opposition parties were preventing Scots from having the opportunity to choose. Alternatively, the SNP could introduce a bill for a referendum calling for increased devolved powers, which opposition parties would be under pressure to back because of broad public support for increasing the Scottish government's authorities. End summary and comment.
The Origins of the Referendum Bill and Scottish Opposition Response ----------------------------------
¶3. (SBU) When First Minister Alex Salmond and his Scottish National Party (SNP) came into power in 2007 with a one-vote majority, they vowed to advance a core campaign promise to hold a referendum on Scottish independence during their first term in office. In response, Scottish opposition groups (who do not want an independent Scotland) supported the Scottish Parliament's creation of an independent committee in April 2008 to review the implementation of Scottish devolution since 1998, which became the Calman Commission on Scottish Devolution. In its final report released in late 2009, the Calman Commission recommended further devolved powers for Scotland, including a special Scottish income tax, ministerial powers to borrow funds for capital investments, and more negotiating powers for Scotland with the European Union.
¶4. (SBU/NF) Throughout 2009, UK Secretary of State for Scotland Jim Murphy played a leadership role in organizing the opposition parties, hoping to move Scotland toward implementation of the Calman recommendations as an alternative to an independence referendum, according to Murphy's advisors, Labour party insiders, and opposition party leaders. First Minister Salmond's response to independence critics (such as Murphy) has been to accelerate the implementation of the Calman recommendations as soon as possible - "to call the bluff." Some political pundits assess that opposition parties' inability to move on the report's recommendations has buoyed Salmond's case for a referendum. According to this theory, Salmond could gain politically by putting forward -- and winning -- with a softer referendum question that calls for further devolved powers, including those recommended by the Calman Commission (which is often referred to as the "devolution max" option). 5. (SBU/NF) Less controversial than full independence, "devolution max" enjoys broad public support. Nevertheless publicly, the SNP and opposition parties all claim that they would like a straight up-or-down vote on Scottish independence, as both sides continue to claim popular support for their respective positions. However, both the opposition LONDON 00000126 002 OF 003 and the SNP tell us privately that they would also support a referendum if the vote was only about further devolved powers, as long as the question was written in a politically neutral manner.
¶5. (SBU) At the opening of the Scottish Parliament in September 2009, Scottish National Party (SNP) First Minister Alex Salmond introduced a motion to discuss a possible independence referendum. The motion was roundly defeated. (Note: According to Scottish parliamentary experts, motions are considered "trial balloon discussions" of how a vote might be treated and are not formal. End note.) On November 30, 2009, Salmond launched his Government's White Paper on Scottish Independence, with the intention to introduce a bill into the Scottish Parliament in January 2010. If successful, the independence referendum would take place in autumn 2010. Over the past month, opposition parties (Labour, Conservative, Liberal Democrat and Green) have played on the weaknesses of the minority SNP-led government in order to stall SNP plans to introduce a referendum bill in January and to marginalize the SNP's political ambitions heading into the UK elections, which must be held before June, where the SNP hopes to increase its number of seats in Westminster.
Referendum Mechanics --------------------
¶6. (U) If the bill passes in the Scottish Parliament and goes forward, the Scottish Parliament will appoint a special committee to take evidence from constitutional and other experts. According to the team of government officials working on the referendum, once the bill is introduced, the government will naturally lose control of the process because it does not have enough votes to stack the special committee in the SNP's favor. This is one of the reasons the SNP has opted not to introduce the bill in January as originally planned, they have intimated. The Committee process could take up to three months. Parties will then negotiate the language of the bill and the language of the referendum question itself. Once the parties have agreed, the committee overseeing the process reports to the Scottish Parliament. The Scottish Parliament then debates the bill, makes revisions and conducts a full floor vote. If the bill gets to the debate stage, it is likely to pass. A simple majority is sufficient to pass the bill.
Conservative - SNP Deal? ------------------------
¶7. (SBU/NF) The political jockeying around the Scottish independence referendum has created a climate of political intrigue in Scotland, with facts and rumors generally intertwined. Since the Tories (historically weak in Scotland) allied themselves with the SNP in 2007 as part of the SNP-led minority government, SNP insiders and political pundits have suggested that the SNP struck a deal with the Tories whereby the Conservative Party would not obstruct a Scottish independence referendum vote in exchange for mutual support in Westminster and Holyrood elections. Scottish Tory leader Annabel Goldie told the Edinburgh PO in November 2009: "While we are very opposed to Scotland leaving the Union, if the will of the Scottish people is for Independence, we won't stand in the way. But we believe that the will is not there." Although the Scottish Tories are fundamentally opposed to Scottish independence, they do not oppose a vote as a matter of policy. Whether the SNP-Tory deal exists remains in question, and any real effect it would have would be determined by how well the Conservatives fare in the Westminster polls. In Westminster, Tory leader David Cameron has not made any clear pronouncements about the Conservatives Party position on an independence referendum for Scotland.
¶8. (SBU) The Liberal Democrats (Lib Dem) have also moderated some of their statements on a referendum vote. According to Scottish Lib Dem Leader, Tavish Scott, the Lib Dems are not opposed to a referendum vote, "provided the question isn't rigged by the SNP." National Lib Dem leader Nick Clegg said during a recent political rally in Scotland that there is an "unspoken affinity of interest" between Salmond and Cameron, alleging that the SNP and Tories share a "hostility for the Union."
What Scots Think About Independence and Devolution ---------------------------
¶9. (U) A poll published by the Center for Social Research on January 15, based on the responses of 1,482 individuals resident in Scotland interviewed in autumn 2009, indicates LONDON 00000126 003 OF 003 that only one third of Scots support full independence. Another third say independence would make no difference to their lives, and the third tier say that it would have a negative effect. Two-thirds, however, support increased devolution, as recommend by the Calman Commission report. Visit London's Classified Website: XXXXXXXXXXXX
SUSMAN
Tuesday, June 7, 2011
Saturday, June 4, 2011
Kg Tradisi Melayu WPKL
Saturday, May 28, 2011
Cadangan KG TRADISI, Kg PERLANCUNGAN DAN KG PINTAR
A) KG.TRADISI,
i) Mengekalkan Suasana INFRASTRUKTUR, LANDSKAP, KOMUNITI, REKABENTUK Dan CORAK KEHIDUPAN SEDIA ADA.
ii) Mempraktikkan suasana hidup bergotong -royong, Bermesyuarat dan bermuafakat pd setiap penghuni dan penduduk KG.
iii) Memperkenalkan konsep Ubahsuai, rekabentuk dan susunatur yang perlu ditambah nilai terhadap setiap pemilik rumah yg terlibat
iv) Memberi INFO dan mengumpul DATA , serta menyediakan kemudahan, bahan-bahan , INFO , biodata dan salsilah (family Tree) serta mengadakan setiap rumah satu agenda konsep mengikut keperluan dan kemampuan mereka.
v) Mengadakan Ikatan,serta TERMA, prasyarat, dijadikan panduan serta garis yg sesuai kepada semua pihak yg terlibat pemilik Tanah, Pihak Kerajaan, NGO dan PERSATUAN PENDUDUK.
vii) Menjadikan KG Tradisi dapat mengubah sikap dan perubahan secara evolusi minda dan mentaliti serta sikap yg positif kepada setiap org yg terlibat.
viii) Setiap yg terlibat , adalah WARGANEGARA dan Pemilik yg sah serta masih hidup.
MENJALA DI SUNGAI MASIH DIKEKALKAN KERANA USAHA PBT MENJAGA DAN MENGEKALKAN KEBERSIHAN.SUNGAI.GOMBAK.
B) KG PERLANCUNGAN
i) Setiap Rumah dan landskap dijadikan bertujuan menarik Pelancung serta dgn mengadakan aturcara, konsep persembhan, spt " Henti , Hidang dan JAMU"
ii) Setiap Rumah dan Landskap, menyediakan aturcara, persembahan kesenian, perusahaan konsepkan inds kecil untuk Kraf , gubahan, masakan, tenunan yg berbentuk tradisi.
iii) Setiap rumah dan Landskap yg telah diubah suai menjadi Galeri atau Muzium mengikut PIAWAIAN Kem Penerangan, Komunikasi dan Kebudayaan.
iv) Setiap Kg mengadakan Aturcara Karnival tahunan, dgn mengadakan pertandingan2, persembahan2 dan INFO2 serta IDEA2 pembangunan Tradisi yg lebih Efektif
DIKEKALKAN LANDSKAP (DITAMBAH NILAI) ,
REKABENTUK RUMAH (DIKAJI KEUTUHAN BANGUNAN DIGALAKKAN)
C).KG.PINTAR.
Bidang ini saya kurang arif. secara ringkas yg saya difaham oleh pihak Kem Penerangan, Komunikasi dan Kebudayaan akan membantu mengadakan kemudahan Broadband, WI-5, fasiliti ICT, kemudahan Siaran TV Khas BERKABEL FIBER OPTIK seperti ASTRO.
Setiap perkara tersebut akan dijelaskan kelak dlm waktu terdekat
Saturday, May 28, 2011
Cadangan KG TRADISI, Kg PERLANCUNGAN DAN KG PINTAR
![]() |
| KU IMPIKAN SUASANA SEMASA ZAMAN KANAK2 , SUASANA MASIH ADA PADA MASA KINI |
KG TRADISI,
i) Mengekalkan Suasana INFRASTRUKTUR, LANDSKAP, KOMUNITI, REKABENTUK Dan CORAK KEHIDUPAN SEDIA ADA.
ii) Mempraktikkan suasana hidup bergotong -royong, Bermesyuarat dan bermuafakat pd setiap penghuni dan penduduk KG.
iii) Memperkenalkan konsep Ubahsuai, rekabentuk dan susunatur yang perlu ditambah nilai terhadap setiap pemilik rumah yg terlibat
iv) Memberi INFO dan mengumpul DATA , serta menyediakan kemudahan, bahan-bahan , INFO , biodata dan salsilah (family Tree) serta mengadakan setiap rumah satu agenda konsep mengikut keperluan dan kemampuan mereka.
v) Mengadakan Ikatan,serta TERMA, prasyarat, dijadikan panduan serta garis yg sesuai kepada semua pihak yg terlibat pemilik Tanah, Pihak Kerajaan, NGO dan PERSATUAN PENDUDUK.
vii) Menjadikan KG Tradisi dapat mengubah sikap dan perubahan secara evolusi minda dan mentaliti serta sikap yg positif kepada setiap org yg terlibat.
viii) Setiap yg terlibat , adalah WARGANEGARA dan Pemilik yg sah serta masih hidup.
b) KG PERLANCUNGAN
i) Setiap Rumah dan landskap dijadikan bertujuan menarik Pelancung serta dgn mengadakan aturcara, konsep persembhan, spt " Henti , Hidang dan JAMU"
ii) Setiap Rumah dan Landskap, menyediakan aturcara, persembahan kesenian, perusahaan konsepkan inds kecil untuk Kraf , gubahan, masakan, tenunan yg berbentuk tradisi.
iii) Setiap rumah dan Landskap yg telah diubah suai menjadi Galeri atau Muzium mengikut PIAWAIAN Kem Penerangan, Komunikasi dan Kebudayaan.
iv) setiap Kg mengadakan Aturcara Karnival tahunan, dgn mengadakan pertandingan2, persembahan2 dan INFO2 serta IDEA2 pembangnan Tradisi yg lebih Efektif
DIKEKALKAN LANDSKAP (DITAMBAH NILAI) ,
REKABENTUK RUMAH (DIKAJI KEUTUHAN BANGUNAN DIGALAKKAN)
c) KG PINTAR.
Bidang ini saya kurang arif. secara ringkas yg saya difaham oleh pihak Kem Penerangan, Komunikasi dan Kebudayaan akan membantu mengadakan kemudahan Broadband, WI-5, fasiliti ICT, kemudahan Siaran TV Khas BERKABEL FIBER OPTIK seperti ASTRO.
Setiap perkara tersebut akan dijelaskan kelak dlm waktu terdekat
Friday, May 27, 2011
Cadangan Mengujudkan KG Tradisi, KG Perlancungan dan KG Pintar. Kg Padang Balang di tengah Kepesatan Bandaraya Kuala Lumpur

KEADAAN LANDSKAP YANG PENUH DENGAN SUASANA NYAMAN DAN BERCIRI KAMPUNG ASLI
RUMAH TRADISI YANG BERPOTENSIUSIA YANG MENJANGKAU LEBIH 50 TAHUN
RUMAH YANG PENUH NOSTALGIA DAN KENANGAN SEJARAH DAN PERISTIWA
MENGHADAPI PERLBAGAI SITUASI DARI PENGHUNI SEJAK BERZAMAN
PENGUBAHSUAIAN MENGIKUT CITARASA YANG PENGHUNI DARI PERLBAGAI PERINGKAT GENERASI
SETIAP REKABENTUK MELAMBANGKAN KEISTIMEWAAN SETIAP PEMILIKNYA
KINI GENARASI BERTAMBAH , MAKA RUANGAN AMAT SEMPIT
DI ATAS TANAH YANG TERHAD DI HIASI PERLBAGAI TANAMAN TRADISIONAL DARI TURUN TEMURUN
POHON-POHON SEMANGKIN USANG. TETAPI RUMAH PUSAKA GAGAH BERDIRI.
INILAH DIA KAMPUNG HALAMANKU, KAMPUNG PADANG BALANG ,
SENTUL, KUALA LUMPUR.
4 KM DARI KOTARAYA KUALA LUMPUR
KELUASAN 270 EKAR,
MASIH BELUM DITEROKAI PEMBANGUNAN MODEN,
MASYARAKAT HIDUP , BERKOMUNITI SECARA KAMPUNG DAN BERGOTONG ROYONG.
Thursday, May 26, 2011
Tuesday, May 24, 2011
Matawang Pada Zaman Nabi, Status Perlaksanaan sistem kewangan Islam
Hayan Waruk
Ukuran Uang di Jaman Nabi SAW
Pada masa Nabi sudah dikenal beberapa istilah pengukuran antara lain:
Mitsqal, Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, Qirath (قيراط) dan Habbah-sya'irah (حَبَّةً شَعِيرَةً) juga Daniq (دانيق), Dirham dan Dinar
A. Mitsqal ( مِثْقَالَ )
Mitsqal secara bahasa artinya 'berat' (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum (حَبَّةً شَعِيرَةً) yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.
Mitsqal (juga) merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath (قيراط) sesuai berat Solidus. Ada yang mengatakan 21 3/7 qirath (22 qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Qirath sendiri diartikan sebagai ‘biji kacang polong (carob)’ atau ‘satuan kecil’ dan mungkin berasal dari kata Yunani κεράτιον (keration). Tetapi qirath sendiri lebih banyak untuk menentukan kadar/ketulinan dari logam mulia (precious metal) yang dikenal sebagai karat.
A.1 Gram: Pengukuran Hari Ini (Waqi'i)
Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unitdan ditetapkan bahwa
1 gram (g) = 15.4323583529 biji gandum utuh (gr) atau
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 gram (g)
lihat Konversi unit
Sedangkan biji gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya akan mendapatkan berat 0.061713247619047625 gram
A.2 Konversi Berat Tradisional Dasar (Mitsqal) ke Gram
Maka perhitungan syar'i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
1 mitsqal = 1 dinar
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh
1) Penghitungan berat ke gram dengan cara penimbangan 72 biji gandum ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2011 dan menghasilkan sebagai berikut
Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429 gram
2) Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram
Maka Berat 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 gram
3) Mengikuti pendapat Imam Al-Maqrizi [lihat Imam Al-Maqriziy, Ighatsat al-Ummah bi-Kasyf al-Ghummah: Syudzur al-Uqud fii Dzikr al-Nuqud -اغاثة الامة - المقريزي], beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath dikurangi satu biji atau 21 3/7 qirath. Secara umum berat 1 qirath adalah = 200 mg; Sedangkan qirath di Mesir adalah 196 mg sedangkan yang ada di Syria beratnya adalah 212 mg; Sedangkan di Arab 2% lebih kecil dari qirath Syria jadi beratnya adalah 207.76 mg (lihat di Carat) maka
1 mitsqal = 21 3/7 x 207.76 mg = 4451.999… mg = 4.452 gram
Dikutip dari Islam Hari Ini
Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah (اﻟﻤﻗﺩﻤﻪ)
''…... Ketahuilah bahawa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasu, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin bahawa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini....''
أما وزنه بالحبوب: فقد قدر أكثر الفقهاء وزن الدينار الشرعي بزنة اثنتين وسبعين حبة شعير متوسطة لم تقشر وقطع من طرفيها ما امتد
Demikian pula menurut 'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad Dimasyqi dalamFiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa : Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Lihat juga Kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, halaman 65.
Catatan: Dinar adalah emas murni = adz-dzahab (24K)
B. Perhitungan Denarius dan Drachma ke dalam Dinar dan Dirham (وزن سبعة)
Troy-ounce (ozt) adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius danDrachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1 Danake atau daniq) didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir'aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob AS dan Jusuf AS. Lihat daftar kurensi historis
Islam mengadopsi berat Denarius Romawi tetap digunakan tanpa perubahan yaitu 20 qirath.
Sedangkan untuk koin Drachma perak yang diambil dari Persia terdapat 3 jenis, Islam melakukan penyesuaian terhadapnya. Tiga jenis Drachma dengan ukuran berat yang berbeda-beda, yakni
(20+10+12)/3 = 42/3 = 14 qirath
Formula 14/20 ini setara dengan 7/10 yang merupakan prinsip waznu sab'ah yang sesuai dengan standar kuno yang digunakan sejak jaman Nabi Yusuf AS (Menteri Keuangan Mesir)yang menetapkan kembali dinar/dirham sesuai dengan Raqim (الرَّقِيمِ) dan Wariq di jamanNabi Idris AS (QS 018:009) [Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422]. Namun demikian dalam penerapannya Dinar adalah 21 3/7 qirath, sehingga rumusan waznu sab'ahnya adalah = 15/21(3/7). Sehingga berat Dirham adalah 15 qirath.
Nabi Idris AS (Hermes) adalah Nabi pertama yang menemukan penambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim danWariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [019]: 056; Juga dijelaskan dalamSurah Al-Anbiya’ [021]: 085. Nabi Idris AS sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam Kitab Qishotul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
Mengenai sejarah lihat Islam Hari Ini
Bersabda Rasulullah SAW
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Takaran (yang benar) itu ialah takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang benar) itu ialah timbangan penduduk Makkah." (Sunan Nasa'i: 2473 lihat juga 4517; Muwatta 1374; Sunan Abi Dawud 2899)
C. Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram
Setelah mengetahui mitsqal konversinya ke dinar dan ke dirham, maka juga diketahui pula konversinya ke gram. Sedangkan ukuran-ukuran lain dapat diketahui yaitu:
1 Mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujung = 4.44 gram
1 Mitsqal = 21 3/7 qirath (Arab) = 4.44 gram
1 Daniq-dzahab = 1/8 Mitsqal = 0.55 gram
1 Awqiyah/Uqiya = 4 Mitsqal = 17.77 gram
1 Dirham = 50 - 2/5 biji gandum = 3.11 gram
1 Dirham = 7/10 Mitsqal = (7/10)*4.44 = 3.11 gram
1 Nasy/Nisy = 20 Dirham = 62.2 gram
1 Nuwat/Nuwah = 5 Dirham = 15.55 gram
1 Wasaq/Awqiyah-fidhdhah = 40 Dirham = 124.4 gram
1 Rithl = 480 Dirham = 1,492.8 gram
Demikianlah ukuran-ukuran tersebut dikonversi ke dalam gram.
D. Aplikasi Dinar dan Dirham
Ada beberapa aplikasi yang digunakan di antaranya
E. Beberapa Istilah dalam Uang
Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebut ada 3 istilah yang mengacu pada 'uang' yaitu nuqud, atsman dan fulus. Ada pula istilah 'umlah yang artinya mata uang.
E.1 Nuqud (نقود)
Nuqud (bentuk jamak dari naqd). Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian nuqud. Al-Sayyid ’Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun fulus tembaga.” Sementara Al-Kafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.
Sementara itu, Qal’ah Ji (1999, 23) mengemukakan definisi yang memberikan penekanan pada aspek legalitas di samping juga memperhatikan aspek fungsi sebagaimana definisi di atas. Ia mengatakan, “nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” Atas dasar definisi ini ia berpendapat, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dipandang sebagai uang (nuqud) melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan). Hal itu karena sesuatu yang dipandang sebagai uang harus memenuhi sekurang-kurangnya dua syarat. Pertama, substansi benda tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat; dan kedua, dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang, yaitu Amir yang sah.
E.2 Atsman (أثمان)
Atsman (bentuk jamak dari tsaman atau dikenal juga sebagai tsamaniyah), dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya; sedangkan dalam tataran fiqih, kata itu digunakan untuk menunjukkan uang emas dan perak; Tsaman dirilis oleh "goldsmith" yang memiliki emas sebagai surat pinjaman/jaminan emas yang disimpan.
E.3 Fulus (فلوس)
Fulus (bentuk jamak fals) digunakan untuk pengertian logam bukan emas dan perak yang dibuat dan berlaku di tengah-tengah masyarakat sebagai uang dan pembayaran, misalnya terbuat dari perunggu, tembaga, atau besi.
E.4 'Umlah (العملة)
‘Umlah yang memiliki dua pengertian; pertama, satuan mata uang yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, misalnya ‘umlah yang berlaku di Yordania adalah Dinar dan di Indonesia adalah Rupiah; kedua, mata uang dalam arti umum sama dengan nuqud. Namun demikian, para ulama fiqih pada umumnya lebih banyak menggunakan istilah nuqud dan tsaman dari pada istilah lainnya.
E.5 Sikkah
Sikkah (bentuk jamaknya adalah sukak) dipakai untuk dua pengertian; pertama, stempel besi untuk mencap (mentera) mata uang, dan kedua, mata uang dinar dan dirham yang telah dicetak dan distempel (diotorisasi).
E.6 Qirthas
Qirthas adalah uang kertas yang sekarang dipergunakan yang dikenal juga sebagai legal tender. Uang kertas tidak memiliki nilai tapi 'dianggap' bernilai karena otoritas yang menerapkan nilai itu atasnya. Istilah ini tidak dikenal dalam fiqh maupun sejarah Islam tapi sudah digunakan sebagai badal/pengganti dari emas ataupun perak sejak lama (istilahnyaunderlying value). Namun sejak Kesepakatan Bretton Woods 1944, kertas menjadi uang (fiat money) dan bukan badal/pengganti dari emas/perak. Beberapa ulama mengharamkan penggunaan kertas sebagai uang karena tidak memiliki nilai intrinsik yang dibawa dan hal ini merupakan riba.
Taqiyuddin An-Nabhani (Muqaddimah Dustur. t-tp. 1963 atau Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009) membagi qirthasini menjadi 3 yaitu:
Mitsqal, Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, Qirath (قيراط) dan Habbah-sya'irah (حَبَّةً شَعِيرَةً) juga Daniq (دانيق), Dirham dan Dinar
A. Mitsqal ( مِثْقَالَ )
Mitsqal secara bahasa artinya 'berat' (Lihat QS 099:007-008). Maka 1 mitsqal adalah satu satuan berat atau berat dasar yang jadi batu ukuran berat-berat lainnya. Mitsqal sendiri ditakar beratnya menggunakan biji gandum (حَبَّةً شَعِيرَةً) yaitu biji gandum Barley yang memang digunakan di Tanah Arab dan Romawi. Ditetapkan bahwa berat 1 Mitsqal setara dengan 72 biji gandum yang dipotong kedua ujungnya.
Mitsqal (juga) merupakan berat yang diketahui umum setara dengan 22 qirath (قيراط) sesuai berat Solidus. Ada yang mengatakan 21 3/7 qirath (22 qirath dikurangi 1 biji yang dipotong kedua ujungnya). Qirath sendiri diartikan sebagai ‘biji kacang polong (carob)’ atau ‘satuan kecil’ dan mungkin berasal dari kata Yunani κεράτιον (keration). Tetapi qirath sendiri lebih banyak untuk menentukan kadar/ketulinan dari logam mulia (precious metal) yang dikenal sebagai karat.
A.1 Gram: Pengukuran Hari Ini (Waqi'i)
Penggunaan gram sebagai satuan berat mulai digunakan tahun 1586M dan ditetapkan standarnya 20 Mei 1875 (lihat Metric System) dan diadopsi oleh International System of Unitdan ditetapkan bahwa
1 gram (g) = 15.4323583529 biji gandum utuh (gr) atau
1 biji gandum = 64.798 91 mg = 1 biji gandum (gr) = 0.06479891 gram (g)
lihat Konversi unit
Sedangkan biji gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya akan mendapatkan berat 0.061713247619047625 gram
A.2 Konversi Berat Tradisional Dasar (Mitsqal) ke Gram
Maka perhitungan syar'i konversi berat tradisional uang ke gram adalah sebagai berikut
1 mitsqal = 1 dinar
Berat 1 mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujungnya = 68-69 biji gandum utuh
1) Penghitungan berat ke gram dengan cara penimbangan 72 biji gandum ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya dilakukan pada Hari Sabtu, 12 Shafar 1432H bertepatan 16 Januari 2011 dan menghasilkan sebagai berikut
Berat 1 mitsqal = 4.443353828571429 gram
2) Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 68 biji gandum utuh didapatkan 4.40632588 gram;
Konversi ke gram dengan cara penghitungan standar 69 biji gandum utuh didapatkan 4.47112479 gram
Maka Berat 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 gram
3) Mengikuti pendapat Imam Al-Maqrizi [lihat Imam Al-Maqriziy, Ighatsat al-Ummah bi-Kasyf al-Ghummah: Syudzur al-Uqud fii Dzikr al-Nuqud -اغاثة الامة - المقريزي], beliau mengatakan bahwa 1 mitsqal adalah 22 qirath dikurangi satu biji atau 21 3/7 qirath. Secara umum berat 1 qirath adalah = 200 mg; Sedangkan qirath di Mesir adalah 196 mg sedangkan yang ada di Syria beratnya adalah 212 mg; Sedangkan di Arab 2% lebih kecil dari qirath Syria jadi beratnya adalah 207.76 mg (lihat di Carat) maka
1 mitsqal = 21 3/7 x 207.76 mg = 4451.999… mg = 4.452 gram
Dikutip dari Islam Hari Ini
Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah (اﻟﻤﻗﺩﻤﻪ)
''…... Ketahuilah bahawa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan islam dan masa Para Nabi dan Rasu, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur rasyidun, sahabat-sahabat serta tabiin, tabiit tabiin bahawa dirham yang sesuai syariah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mistqal (dinar) emas. Berat 1 mistqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang nilainya 7/10 setara dengan 50 dan 2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini....''
أما وزنه بالحبوب: فقد قدر أكثر الفقهاء وزن الدينار الشرعي بزنة اثنتين وسبعين حبة شعير متوسطة لم تقشر وقطع من طرفيها ما امتد
Demikian pula menurut 'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad Dimasyqi dalamFiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa : Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Lihat juga Kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, halaman 65.
Catatan: Dinar adalah emas murni = adz-dzahab (24K)
B. Perhitungan Denarius dan Drachma ke dalam Dinar dan Dirham (وزن سبعة)
Troy-ounce (ozt) adalah standar umum yang digunakan sebagai berat emas batangan dan koin di Dinasti Romawi, Yunani dan Persia yang diadopsi dari masa-masa sebelumnya. Berat ini digunakan untuk keping Denarius dan Drachma. Perlu dicatat bahwa istilah Denarius danDrachma (sedang di Persia disebut Drahm dan 1/6 drahm itu adalah 1 Danake atau daniq) didasarkan pada mata uang yang sudah digunakan pada jaman Fir'aun Mesir awal yaitu pada jaman Nabi Jacob AS dan Jusuf AS. Lihat daftar kurensi historis
Islam mengadopsi berat Denarius Romawi tetap digunakan tanpa perubahan yaitu 20 qirath.
Sedangkan untuk koin Drachma perak yang diambil dari Persia terdapat 3 jenis, Islam melakukan penyesuaian terhadapnya. Tiga jenis Drachma dengan ukuran berat yang berbeda-beda, yakni
- Drachma besar 20 qirath (disebut juga Dirham Kibar); Dirham ini beratnya hampir 1 mitsqal atau sama dengan 1 mitsqal. Disebut Dirham Baghliyah atau As-Su'ud Al-Wafiyah atau Sauda' Wafiyah.
- Drachma kecil 10 qirath (disebut juga Dirham Shighar); Dirham ini disebut juga Dirham Thibriyah atau Thabariyah 'Utuq karena berasal dari daerah Thibristan sebelah selatan Laut Caspienne (Qazwin).
- dan Drachma sedang 12 qirath (disebut juga Dirham Wasath); Dirham ini disebut juga Dirham Jawariqiyah karena berasal dari Jurqan, sebuah tempat di Isfahan. (Al Baghdadi, Serial Hukum Islam : Penyewaan Tanah Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran, dan Timbangan. Al Ma’arif. Bandung, 1987; Lihat juga Al Maqrizi)
(20+10+12)/3 = 42/3 = 14 qirath
Formula 14/20 ini setara dengan 7/10 yang merupakan prinsip waznu sab'ah yang sesuai dengan standar kuno yang digunakan sejak jaman Nabi Yusuf AS (Menteri Keuangan Mesir)yang menetapkan kembali dinar/dirham sesuai dengan Raqim (الرَّقِيمِ) dan Wariq di jamanNabi Idris AS (QS 018:009) [Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyad Al-Qurthubi (w.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab Wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, tahun 1988, Jilid 2, halaman 355- 422]. Namun demikian dalam penerapannya Dinar adalah 21 3/7 qirath, sehingga rumusan waznu sab'ahnya adalah = 15/21(3/7). Sehingga berat Dirham adalah 15 qirath.
Nabi Idris AS (Hermes) adalah Nabi pertama yang menemukan penambangan emas dan perak, memiliki kejujuran yang tinggi dalam mencetak mata uang Islam, yaitu Raqim danWariq, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Maryam [019]: 056; Juga dijelaskan dalamSurah Al-Anbiya’ [021]: 085. Nabi Idris AS sebagai penemu Mata Uang pertama Islam, yaitu mata uang emas dan perak, diriwayatkan oleh Wahhab bin Munabbih dalam Kitab Qishotul Anbiya’, karya Ibnu Katsir.
Mengenai sejarah lihat Islam Hari Ini
- Standarisasi Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuranRaqim dan Wariq pada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa Nabi Ya’qub dan Yusuf (perhatikan koin Yahudi) sampai Nabi Muhammad SAW.
- Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak haul satu tahun. [Allammah Abdurrahman bin Muhammad Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, Bab Zakat Emas dan Perak. Dan Kitab Fiqih Hanafi, Bab Zakat Emas, hal. 119, juga bisa dibaca dalam KitabBidayatul Mujtahid, Ibnu Ruysd [yang merupakan Kitab Fiqh Maliki] dan KitabAl-Umm Imam Syafi’i, Vol. 2, hal. 39. tentang Zakat Wariq, dan Al-Umm, Vol. 2, tentang Zakat Emas, hal. 40].
- Standar ini diikuti para Khulafa-ur Rasyidin [Muhammad, Quthub Ibrahim. 2003. As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb].
- Para pemimpin Islam sesudah mereka juga menggunakan standar yang sama [Al-Bidaayah Wan Nihaayah, Ibn Katsir; Tarikh Khulafa’, As-Suyuthi; Tarikh Bani Umayyah, Al-Mamlakah Su’udiyyah; Tarikh Islamy, Ibn Khaldun; Sejarah Bani Umayyah, Muhammad Syu’ub, Penerbit PT.Bulan Bintang]
Bersabda Rasulullah SAW
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Takaran (yang benar) itu ialah takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang benar) itu ialah timbangan penduduk Makkah." (Sunan Nasa'i: 2473 lihat juga 4517; Muwatta 1374; Sunan Abi Dawud 2899)
C. Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram
Setelah mengetahui mitsqal konversinya ke dinar dan ke dirham, maka juga diketahui pula konversinya ke gram. Sedangkan ukuran-ukuran lain dapat diketahui yaitu:
1 Mitsqal = 72 biji gandum dipotong kedua ujung = 4.44 gram
1 Mitsqal = 21 3/7 qirath (Arab) = 4.44 gram
1 Daniq-dzahab = 1/8 Mitsqal = 0.55 gram
1 Awqiyah/Uqiya = 4 Mitsqal = 17.77 gram
1 Dirham = 50 - 2/5 biji gandum = 3.11 gram
1 Dirham = 7/10 Mitsqal = (7/10)*4.44 = 3.11 gram
1 Nasy/Nisy = 20 Dirham = 62.2 gram
1 Nuwat/Nuwah = 5 Dirham = 15.55 gram
1 Wasaq/Awqiyah-fidhdhah = 40 Dirham = 124.4 gram
1 Rithl = 480 Dirham = 1,492.8 gram
Demikianlah ukuran-ukuran tersebut dikonversi ke dalam gram.
D. Aplikasi Dinar dan Dirham
Ada beberapa aplikasi yang digunakan di antaranya
- Dilarang menimbun emas dan perak. Dalam QS 009:034, Allah melarang manusia menimbun emas dan perak. Yang dimaksud menimbun (al-kanz) adalah menyimpan tanpa adanya hajat. Tetapi menyimpan untuk suatu tujuan, misalnya tabungan (al-iddikhar) atau simpanan haji, memperbaiki rumah, persiapan mahar nikah, diperbolehkan. Emas dan perak sebaiknya ditasharufkan atau disirkulasikan dan dipertukarkan dalam muamalat.
- Sebagai alat tukar dalam muamalat (sharf) yaitu sebagai uang baik dalam perdagangan maupun di pasar. Dinar dan dirham telah digunakan sebagai alat tukar (tashoruf = sirkulasi) sejak jaman Nabi Yusuf AS. Rasulullah SAW mentaqrirpenggunaan dinar dan dirham di pasar. Diriwayatkan dari Abi Bakrah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan nilai setara (sama nilainya). Beliau membolehkan kita membeli perak dengan emas menurut kehendak kita, serta membolehkan kita membeli emas dengan perak menurut kehendak kita." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Mahar dan maskawin. Sebagaimana dicontohkan oleh sahabat 'Abdurrahman ibn Auf, beliau menikah dengan mahar satu nuwat emas (emas yang beratnya setara 5 dirham atau setara dengan 7.143 dinar) [lihat Musnad Ahmad 13361; Sahih Muslim 2557; Sunan Darimi 2107; Sunan Nasa'i 3319; Sahih Bukhari 5907; Muwatta 999; Sunan Abi Dawud 1804; dll]
- Sebagai alat membayar zakat. Rasulullah SAW menyatakan nisab zakat emas adalah 20 Dinar [Sunan Ibn Majah 1781; Muwatta 528] atau setara 5 Awqiyah [Musnad Ahmad 13646 & 10606]. Sedangkan nisab zakat perak adalah 200 Dirham [Sunan Darimi 1573; Musnad Ahmad 673, 1170; Sunan Abi Dawud 1343] atau setara 5 Wasaq [Sunan Darimi 1579].
- Islam mewajibkan pembayaran diyat dengan emas dan perak, serta menentukan ukuran tertentu untuk masing-masingnya. Diyat berupa emas besarnya 1,000 dinar; sedang diyat berupa perak besarnya 12,000 dirham. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa pernah seorang laki-laki dari kabilah Bani Ady terbunuh. Lalu Nabi SAW menetapkan bahwa diyatnya adalah sebesar 12,000 dirham. (HR. Ashabus Sunan). Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW telah menulis surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu Rasulullah SAW bersabda, ”Bahwa dalam jiwa seorang mu`min (yang terbunuh) ada diyat 100 ekor unta… Dan bagi yang mempunyai dinar,
(diyatnya) 1000 dinar.” (HR. An Nasa`i) - Islam mewajibkan potong tangan dalam kasus pencurian. Islam telah menentukan kadar minimal nilai harta yang dicuri supaya hukum potong tangan dapat diterapkan, yaitu seperempat dinar, atau 3 (tiga) dirham. Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali dalam (barang senilai) seperempat dinar atau lebih.” (HR. Khamsah)
E. Beberapa Istilah dalam Uang
Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebut ada 3 istilah yang mengacu pada 'uang' yaitu nuqud, atsman dan fulus. Ada pula istilah 'umlah yang artinya mata uang.
E.1 Nuqud (نقود)
Nuqud (bentuk jamak dari naqd). Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian nuqud. Al-Sayyid ’Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun fulus tembaga.” Sementara Al-Kafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.
Sementara itu, Qal’ah Ji (1999, 23) mengemukakan definisi yang memberikan penekanan pada aspek legalitas di samping juga memperhatikan aspek fungsi sebagaimana definisi di atas. Ia mengatakan, “nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” Atas dasar definisi ini ia berpendapat, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dipandang sebagai uang (nuqud) melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan). Hal itu karena sesuatu yang dipandang sebagai uang harus memenuhi sekurang-kurangnya dua syarat. Pertama, substansi benda tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat; dan kedua, dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang, yaitu Amir yang sah.
E.2 Atsman (أثمان)
Atsman (bentuk jamak dari tsaman atau dikenal juga sebagai tsamaniyah), dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya; sedangkan dalam tataran fiqih, kata itu digunakan untuk menunjukkan uang emas dan perak; Tsaman dirilis oleh "goldsmith" yang memiliki emas sebagai surat pinjaman/jaminan emas yang disimpan.
E.3 Fulus (فلوس)
Fulus (bentuk jamak fals) digunakan untuk pengertian logam bukan emas dan perak yang dibuat dan berlaku di tengah-tengah masyarakat sebagai uang dan pembayaran, misalnya terbuat dari perunggu, tembaga, atau besi.
E.4 'Umlah (العملة)
‘Umlah yang memiliki dua pengertian; pertama, satuan mata uang yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, misalnya ‘umlah yang berlaku di Yordania adalah Dinar dan di Indonesia adalah Rupiah; kedua, mata uang dalam arti umum sama dengan nuqud. Namun demikian, para ulama fiqih pada umumnya lebih banyak menggunakan istilah nuqud dan tsaman dari pada istilah lainnya.
E.5 Sikkah
Sikkah (bentuk jamaknya adalah sukak) dipakai untuk dua pengertian; pertama, stempel besi untuk mencap (mentera) mata uang, dan kedua, mata uang dinar dan dirham yang telah dicetak dan distempel (diotorisasi).
E.6 Qirthas
Qirthas adalah uang kertas yang sekarang dipergunakan yang dikenal juga sebagai legal tender. Uang kertas tidak memiliki nilai tapi 'dianggap' bernilai karena otoritas yang menerapkan nilai itu atasnya. Istilah ini tidak dikenal dalam fiqh maupun sejarah Islam tapi sudah digunakan sebagai badal/pengganti dari emas ataupun perak sejak lama (istilahnyaunderlying value). Namun sejak Kesepakatan Bretton Woods 1944, kertas menjadi uang (fiat money) dan bukan badal/pengganti dari emas/perak. Beberapa ulama mengharamkan penggunaan kertas sebagai uang karena tidak memiliki nilai intrinsik yang dibawa dan hal ini merupakan riba.
Taqiyuddin An-Nabhani (Muqaddimah Dustur. t-tp. 1963 atau Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009) membagi qirthasini menjadi 3 yaitu:
- Nuqud waraqiyah Ilzamiyah (inconvertible paper money / fiat money). Yaitu uang kertas yang tidak ditopang oleh sejumlah emas atau perak, maka menurut An-Nabhani, ia dinilai berdasarkan substansinya yaitu kertas, bukan nilai nominal yang ditunjukkannya.
- Nuqud waraqiyah watsiqah (representative money). Yaitu uang kertas yang dijamin oleh suatu benda tertentu tetapi bukan emas dan perak, sebagai tanda jaminan barang tersebut atau dianggap sebagai kertas janji (promising note). Menurut An-Nabhani, barang yang dimaksud harus dikonversi dengan nilai emas dan perak yang ada.
- Nuqud waraqiyah na'ibah (substitution money). Yaitu uang kertas yang ditopang/dijamin oleh sejumlah emas dan perak. Ini pernah digunakan oleh China sejak abad ke-7 tapi tidak pernah digunakan oleh umat Islam.
Subscribe to:
Posts (Atom)































